Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan menyebutkan bahwa Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan berbentuk dinas. Nomenklatur di Provinsi adalah Dinas Kehutanan Provinsi sedangkan Nomenklatur di Kabupaten/Kota adalah Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota
Dinas Kehutanan adalah:
Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di bidang kehutanan,
Perangkat Daerah adalah: unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN 

I. STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN PROVINSI
Dinas Kehutanan Provinsi dalam ketentun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 di klasifikasikan menjadi 3 Tipe Perangkat Daerah yaitu:
  1. Dinas Kehutanan Provinsi tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, 
  2. Dinas Kehutanan Provinsi tipe B dengan beban kerja yang sedang; dan 
  3. Dinas Kehutanan Provinsi tipe C dengan beban kerja yang kecil.

A. Struktur Organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Tipe A
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN PROPINSI TYPE A
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN PROVINSI TYPE A

B. Struktur Organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Tipe B
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN PROPINSI TYPE B
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN PROPINSI TIPE B

C. Struktur Organisasi Dinas Kehutanan Provinsi Tipe C
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN PROVINSI TIPE C
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN PROVINSI TIPE C
Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja pada Dinas Kehutanan Provinsi Tipe A, Tipe B dan Tipe C, tercantum dalam Lampiran 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan

D. Penggabungan Dinas  Provinsi
Penggabungan Dinas Provinsi diatur dalam Pasal 14 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 sebagai berikut:
  1. Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah provinsi sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan digabung dengan dinas lain.
  2. Urusan Pemerintahan yang dapat dilakukan penggabungan bersama bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan dalam 1 (satu) dinas Daerah provinsi adalah urusan perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan.
  3. Penggabungan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan sebagaimana  dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan.
  4. Tipelogi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.
  5. Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan yang mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.

E. Unit Pelaksana Teknis Provinsi
Unit Pelaksana Teknis Provinsi diatur dalam Pasal 15 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 sebagai berikut:
  1. Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi dapat membentuk unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 
  2. Unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi  dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. terdiri atas: a. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis dinas Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. 
  3. Pembentukan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri.
  4. Klasifikasi unit pelaksana teknis dan pembentukan unit pelaksana teknis Dinas Lingkungan Hidup dan/atau Dinas Kehutanan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran 5, Lampiran 7, Lampiran 9, Lampiran 10, Lampiran 11 dan Lampiran 12 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016

E.1. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Ketentuan terkait Pembagian Tugas Dan Fungsi Unit Kerja Pada UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Diatur dalam Lampiran 9 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016

Tugas UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH):
Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan hutan dalam wilayah kerja KPH yang telah ditetapkan

Fungsi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH):
  1. Pelaksanaan tata hutan pada wilayah KPH. 
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan hutan KPH. 
  3. Pelaksanaan kegiatan pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan di wilayah KPH. 
  4. Pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi di wilayah KPH. 
  5. Pelaksanaan perlindungan dan konservasi sumber daya alam di wilayah KPH. 
  6. Pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian di wilayah KPH. 
  7. Pelaksanaan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan KPH.
  8. Pengembangan investasi, kerja sama, dan kemitraan dalam pengelolaan hutan di KPH.
  9. Pelaksanaan kebijakan kehutanan nasional dan daerah dalam pengelolaan hutan.
  10. Pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan.
  11. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi dan perpetaan dalam pengelolaan hutan di KPH.
  12. Pelaksanaan kegiatan bidang kehutanan di luar kawasan hutan.

Struktur organisasi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
struktur organisasi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan KELAS A
struktur organisasi UPTD KPH KELAS A

Struktur organisasi UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kelas B
Struktur organisasi UPTD KPH Kelas B

E.2. UPTD Balai Pengelolaan Hutan
Ketentuan terkait Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja Pada UPTD Balai Pengelolaan Hutan diatur dalam Lampiran 10 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016

Tugas UPTD Balai Pengelolaan Hutan
Melaksanakan sebagian tugas tugas Dinas di bidang teknis rehabilitasi dan reklamasi lahan, pemberdayaan masyarakat, penyuluhan kehutanan, perlindungan hutan, dan pengawasan pemanfaatan sumber daya hutan, dan pelayanan masyarakat. 

Fungsi UPTD Balai Pengelolaan Hutan:
  1. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan pemanfaatan dan perlindungan hutan produksi dan hutan lindung serta hutan yang dibebani hak di wilayah areal kerjanya.
  2. Pelaksanaan rehabilitasi dan reklamasi lahan yang berada di luar kawasan hutan negara.
  3. Pelaksanaan pendampingan dan pengembangan pembangunan hutan rakyat, pengelolaan hutan kota, dan penghijauan lingkungan di luar kawasan hutan negara.
  4. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengolahan hasil hutan, pemasaran, dan industri primer hasil hutan kayu/bukan kayu di wilayah kerjanya.
  5. Pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan tertib administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/tidak masuk lampiran (Appendix) CITES.
  6. Pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan dalam pengelolaan kawasan ekosistem esensial, daerah penyangga KSA dan KPA yang berada di luar kawasan hutan negara.
  7. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan.

Struktur organisasi UPTD Balai Pengelolaan Hutan
Struktur organisasi UPTD Balai Pengelolaan Hutan Kelas A
Struktur organisasi UPTD Balai Pengelolaan Hutan Kelas A
Struktur organisasi UPTD Balai Pengelolaan Hutan Kelas B
Struktur organisasi UPTD Balai Pengelolaan Hutan Kelas B

E.3. UPTD Taman Hutan Raya (TAHURA) Lintas Kabupaten /Kota
Ketentuan terkait Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja Pada UPTD TAHURA diatur dalam Lampiran 11 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016

Tugas UPTD TAHURA lintas Kabupaten /Kota:
Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan Taman Hutan Raya (TAHURA) lintas Kabupaten/Kota.

Fungsi UPTD TAHURA lintas Kabupaten /Kota:
  1. Pelaksanaan inventarisasi potensi, tata kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota.
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan TAHURA lintas Kabupaten/Kota.
  3. Pelaksanaan perlindungan, pengamanan, dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota.
  4. Pelaksanaan pengawetan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota.
  5. Pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan jasa lingkungan dan pengusahaan pariwisata alam pada kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota.
  6. Pelaksanaan pengelolaan daerah penyangga TAHURA lintas Kabupaten/Kota.
  7. Pelaksanaan pengembangan kerja sama dan kemitraan pengelolaan TAHURA lintas Kabupaten/Kota.
  8. Pelaksanaa penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota.
  9. Pelaksanaan penerimaan PNBP dalam pemanfaatan SDH di kawasan TAHURA lintas Kabupaten/Kota.
  10. Pengembangan sistem informasi dan data base pengelolaan TAHURA.

Struktur Organisasi TAHURA lintas Kabupaten/Kota
Struktur Organisasi UPTD TAHURA KELAS A
Struktur Organisasi UPTD TAHURA KELAS A
Struktur Organisasi UPTD TAHURA KELAS B
Struktur Organisasi UPTD TAHURA KELAS B

E.4. UPTD Kebun Raya
Ketentuan terkait Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja Pada UPTD TAHURA diatur dalam Lampiran 12 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016

Tugas UPTD Kebun Raya: Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pengelolaan KEBUN RAYA.

Fungsi UPTD Kebun Raya:
  1. Pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan dan penataan kawasan Kebun Raya;
  2. Pelaksanaan operasional perlindungan dan pengamanan di kawasan Kebun Raya;
  3. Pelaksanaan pengawetan genetik dan jenis tumbuhan di kawasan Kebun Raya;
  4. Pelaksanaan pemeliharaan kawasan melalui kegiatan perawatan dan penataan lingkungan di Kebun Raya;
  5. Pelaksanaan pemeliharaan dan pengembangan koleksi tumbuhan melalui kegiatan perbanyakan, perawatan dan pendokumentasian data koleksi tumbuhan;
  6. Pengembangan sistem informasi dan data base pengelolaan Kebun Raya;
  7. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan atas penyelenggaraan Kebun Raya;
  8. Pelaksanaan pemanfaatan kawasan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, wisata dan jasa lingkungan di Kebun Raya;
  9. Pelaksanaan pemanfaatan koleksi tumbuhan melalui kegiatan penelitian, pendidikan lingkungan dan konservasi tumbuhan, wisata alam dan jasa lingkungan di Kebun Raya;
  10. Pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan dan pemanfaatan infrastruktur pendukung di kawasan Kebun Raya;
  11. Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan atas pengusahaan pariwisata alam di kawasan Kebun raya;
  12. Pelaksanaan pengembangan kerja sama dan kemitraan pengelolaan Kebun Raya;
  13. Pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan Kebun Raya;
  14. Pelaksanaan penerimaan daerah dalam pemanfaatan kawasan Kebun Raya; dan
  15. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di UPTD Kebun Raya.

Struktur Organisasi UPTD Kebun Raya 
Struktur Organisasi UPTD Kebun Raya Kelas A
Struktur Organisasi UPTD Kebun Raya Kelas A
Struktur Organisasi UPTD Kebun Raya Kelas B
Struktur Organisasi UPTD Kebun Raya Kelas B


F. Cabang Dinas Kehutanan Provinsi
Cabang Dinas Kehutanan Provinsi diatur dalam Pasal 16 dan lampiran 13 Permen LHK No.P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 sebagai berikut:
  1. Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelaksanaan pelayanan publik urusan pemerintahan bidang kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi dapat membentuk cabang dinas. 
  2. Wilayah kerja cabang dinas dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota. 
  3. Cabang dinas dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. terdiri atas: a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. 
  4. Pembentukan cabang dinas ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
  5. Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas cabang dinas. 
  6. Pada Dinas Kehutanan provinsi yang membentuk cabang dinas di kabupaten/kota, Dinas Kehutanan tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat. 

Tugas Cabang Dinas Kehutanan Provinsi:
Melaksanakan tugas penunjang dalam penyelenggaraan administrasi guna percepatan dan efisiensi pelayanan publik Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan dan pelaksana kegiatan bidang kehutanan yang berada di luar kawasan hutan.

Fungsi Cabang Dinas Kehutanan Provinsi
  1. Pelaksanaan pelayanan, pemantauan, penilaian dan pengawasan admnistrasi dalam urusan bidang kehutanan pada wilayah kerjanya guna mendukung percepatan dan efisiensi pelayanan publik.
  2. Pelaksanaan pendampingan dan pengembangan pembangunan hutan rakyat, pengelolaan hutan kota, dan penghijauan lingkungan di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya.
  3. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengolahan hasil hutan, pemasaran, dan industri primer hasil hutan kayu/bukan kayu di wilayah kerjanya.
  4. Pelaksanaan, pengendalian dan pengawasan tertib administrasi pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi/tidak masuk lampiran (Appendix) CITES.
  5. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian pengelolaan kawasan ekosistem esensial, daerah penyangga KSA dan KPA yang berada di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya.
  6. Pelaksanaan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan di luar kawasan hutan negara di wilayah kerjanya.

 Struktur Organisasi Cabang Dinas Kehutanan Provinsi
 Struktur Organisasi Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Kelas A
 Struktur Organisasi Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Kelas A
 Struktur Organisasi Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Kelas B
 Struktur Organisasi Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Kelas B


II. STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA 
Dinas Kehutanan Kabupaten/ Kota dalam ketentun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 di klasifikasikan menjadi 3 Tipe Perangkat Daerah yaitu:
  1. Dinas Kehutanan Kabupaten/ Kota tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, 
  2. Dinas Kehutanan Kabupaten/ Kota tipe B dengan beban kerja yang sedang;
  3. Dinas Kehutanan Kabupaten/ Kota tipe C dengan beban kerja yang kecil.

A. Struktur Organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten/KotaTipe A
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA TIPE A
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA TIPE A

B. Struktur Organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten/KotaTipe B
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA TIPE B
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA TIPE B

C. Struktur Organisasi Dinas Kehutanan Kabupaten/KotaTipe C
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA TIPE C
STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA TIPE C

Pembagian Tugas dan Fungsi Unit Kerja pada Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota Tipe A, Tipe B dan Tipe C, tercantum dalam Lampiran 4 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan

D. Penggabungan Dinas Kabupaten/Kota
Penggabungan Dinas Kabupaten/ Kota di atur dalam Pasal 24 sebagai berikut:
  1. Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan tidak memenuhi syarat untuk dibentuk Dinas daerah kabupaten/kota sendiri, urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau urusan pemerintahan bidang kehutanan digabung dengan dinas lain. 
  2. Urusan Pemerintahan yang dapat dilakukan penggabungan bersama bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan dalam 1 (satu) dinas Daerah kabupaten/kota adalah urusan perumahan dan kawasan permukiman, pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perhubungan, lingkungan hidup, kehutanan, pangan, pertanian, serta kelautan dan perikanan. 
  3. Penggabungan Urusan Pemerintahan bidang lingkungan hidup dan/atau bidang kehutanan dilakukan paling banyak 3 (tiga) Urusan Pemerintahan. 
  4. Tipologi dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan. 
  5. Nomenklatur dinas yang mendapatkan tambahan bidang Urusan Pemerintahan merupakan nomenklatur dinas dari Urusan Pemerintahan yang berdiri sendiri sebelum penggabungan.yang mencerminkan Urusan Pemerintahan yang digabung.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan berlaku sejak tanggal diundangkan dan perturan ini telah Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2016, Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbentuk Badan/ Kantor/ Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota harus dibentuk dan disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini.

Untuk lebih jelasnya terkait BENTUK, NOMENKLATUR, TIPE, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI Dinas kehutanan silahkan download dan baca pdf Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.74 /Menlhk/Setjen /Kum.1/8/ 2016 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup Dan Urusan Pemerintahan Bidang Kehutanan di bawah ini
Dalam rangka mendukung dan mendorong percepatan penataan Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menetapkan:
Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.651 /Menlhk /Setjen /Kum.1/ 8/2016 tanggal 16 Agustus 2016 tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang menjadi acuan bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam penetapan kelembagaan, perencanaan, dan penganggaran dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Bidang Kehutanan yang menjadi kewenangan Daerah. silah kan download di bawah ini
Surat Menteri LHK kepada Seluruh Kepala Daerah, Dewan Legislatif, dan Kepala SKPD di Indonesia perihal Pembentukan dan Penataan Perangkat Daerah Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Implikasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

SURAT MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
SURAT MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN

Posting Komentar untuk "STRUKTUR ORGANISASI DINAS KEHUTANAN"