Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengaduan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Perusakan Hutan

Pengaduan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Perusakan Hutan
Pengaduan Pencemaran Lingkungan Hidup 

"Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup". (Pasal 65 ayat (5) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009)
Entah kenapa pemerintah menggunakan kata “PENGADUAN” bukan “LAPORAN” untuk penyampaian informasi dugaan pelanggaran dibidang Lingkungan Hidup atau Kehutanan, dalam ketentuan UUPPLH dan UU Kehutanan bahwa selain sanksi administrasi pelanggaran dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dincam dengan sanksi pidana. Dalam perspektif hukum pidana ada perbedaan antara DELIK ADUAN (Klacht delict) dengan DELIK BIASA, jangan sampai salah paham bahwa walaupun ada meknisme pengaduan pada dugaan pelanggaran dibidang Lingkungan Hidup atau Kehutanan, tetapi jika pelanggaran tersebut merupakan delik/tindak pidana, tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa pelanggaran/kejahatan tersebut merupakan delik aduan (Klacht delict)

Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan diatur dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 621|

Pengaduan adalah penyampaian informasi secara lisan maupun tulisan dari setiap pengadu kepada instansi penanggung jawab, mengenai dugaan terjadinya pelanggaran, potensi dan/atau dampak di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan dari usaha dan/atau kegiatan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan/atau pasca pelaksanaan.

Perbedaan Pencemaran Lingkungan Hidup dengan Perusakan Lingkungan Hidup:
Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Perusakan Lingkungan Hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

Obyek Pengaduan

Objek pengaduan meliputi perencanaan, pelaksanaan dan/atau pasca pelaksanaan; usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi dan/atau menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup dan/atau kehutanan terdiri dari:
  • usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki atau tidak sesuai dengan izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan;
  • pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;
  • perusakan hutan;
  • pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pembalakan liar;
  • pembakaran hutan dan lahan;
  • perambahan kawasan hutan;
  • perburuan, peredaran, dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal;
  • konflik tenurial kawasan hutan;
  • pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional; dan/atau
  • usaha dan/atau kegiatan lainnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Instansi Penanggung Jawab dalam mengelola pengaduan meliputi:

a. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dalam hal
  • izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh Menteri;
  • izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan, diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota dalam hal Kementerian menganggap telah terjadi pelanggaran yang serius;
  • pengaduan pernah disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota, tetapi tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  • pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dampak pencemaran dan/atau kerusakannya lintas provinsi.
b. Instansi lingkungan hidup dan/atau kehutanan di tingkat provinsi;
  • izin di bidang lingkungan hidup dan/atau kehutanan diterbitkan oleh gubernur;
  • pengaduan pernah disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab di kabupaten/kota, tetapi tidak dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang dampak pencemaran dan/atau kerusakannya lintas kabupaten/kota.

c. Instansi lingkungan hidup di tingkat kabupaten/kota; berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan dalam hal izin dibidang lingkungan hidup diterbitkan oleh bupati/walikota.
d. Kesatuan Pengelolaan Hutan, berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang berada di dalam wilayahnya.


TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN

Siapa yang dapat melakukan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan?

Kita dapat mengetahui siapa yang dapat membuat laporan pengaduan dari definisi pengadu sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 11 PermenLHK No. P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 bahwa:
Pengadu adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau instansi pemerintah yang mengadukan dugaan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan.
Pengaduan dapat disampaikan kepada Instansi Penanggung Jawab baik secara langsung dengan mendatangi dan menyampaikan pengaduan kepada Sekretariat Pengaduan atau Pos Pengaduan maupun tidak langsung melalui Media Pengaduan berupa telepon; faksimili; surat; surat elektronik; website; media sosial; pesan singkat; aplikasi pengaduan; atau media lainnya sesuai dengan perkembangan teknologi

Pengaduan paling sedikit memuat informasi:
  • identitas pengadu berupa nama, alamat, nomor telepon yang bisa dihubungi atau email;
  • lokasi kejadian;
  • dugaan sumber atau penyebab;
  • waktu, uraian kejadian dan dampak yang dirasakan 
  • penyelesaian yang diinginkan; dan
  • informasi pengaduan pernah atau belum disampaikan ke Instansi Penanggung Jawab.

formulir pengaduan
Format formulir pengaduan


VERIFIKASI PENGADUAN

Untuk verifikasi pengaduan dilakukan kegiatan:
  • pemeriksaan administrasi, meliputi pemeriksaan dokumen perizinan dan/atau permintaan data atau informasi yang diperlukan dari unit kerja lain, atau pihak lain yang dianggap relevan;
  • pemeriksaan lapangan, meliputi: fisik lapangan dan dokumen terkait lainnya di lapangan.

PELAKSANA VERIFIKASI
Verifikasi dilakukan oleh:
  • a. Pengawas Lingkungan Hidup (PLH) hidup untuk Kementerian;
  • b. Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PLHD) untuk pengaduan lingkungan hidup di instansi lingkungan hidup di provinsi dan kabupaten;
  • c. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam hal instansi lingkungan hidup belum memiliki PLH atau PLHD;atau
  • d. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur atau kepala kesatuan pengelolaan hutan sesuai dengan kewenangannya, dalam mengelola pengaduan dalam bidang kehutanan; (Pasal 21 Permenlhk No. P.22 Tahun 2017)

Pelaksana verifikasi berwenang:
  • a. melakukan pemeriksaan sesuai dengan data pengaduan atau dokumen lainnya yang terkait;
  • b. meminta keterangan;
  • c. membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan;
  • d. memasuki lokasi yang berkaitan dengan hal yang diverifikasi;
  • e. memotret atau membuat rekaman audio visual;
  • f. mengambil sampel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • g. memeriksa peralatan; dan
  • h. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi.
  • i. Pelaksana verifikasi selaku Pengawas Lingkungan Hidup/Pengawas Lingkungan Hidup Daerah berwenang untuk menghentikan pelanggaran tertentu. (Pasal 22 Permenlhk No. P.22 Tahun 2017)
Pengadu berhak mendapatkan informasi mengenai:
  • a. perkembangan atau status pengelolaan pengaduan;
  • b. laporan hasil pengaduan; dan
  • c. tindak lanjut hasil pengaduan.

Dalam rangka perlindungan pengadu, Instansi Penanggung Jawab wajib merahasiakan informasi terkait dengan pengadu

Untuk lebih jelas silahkan baca Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/Menlhk/Setjen/Set.1/3/2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Dan/Atau Perusakan Lingkungan Hidup Dan/Atau Perusakan Hutan | Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 621| download di sini

1 komentar untuk "Pengaduan Pencemaran Lingkungan Hidup dan Perusakan Hutan"

  1. Mohon penjelasan tentang Surat tidak keberatan warga sekitar, dan bagaimana jika warga sekitar yang berbatasan langsung tidak memberikan dukungan atau menolak rencana usaha. apakah dokumen UKL dan UPLnya tetap disetujui?

    BalasHapus