Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlengkapan Masyarakat Mitra Polhut (MMP)

Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan intansi pembina. (Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P4.56/Menhut-II/2014 Tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan)
Kedudukan MMP

MMP merupakan kelompok masyarakat sekitar hutan dengan nama tertentu yang dibentuk atas inisiatif dari masyarakat dan/atau atas inisiatif dari instansi Pusat atau daerah yang membidangi perlindungan hutan, berkedudukan di desa yang berada di sekitar kawasan hutan. MMP dapat dibentuk dalam satu wilayah administrasi desa atau beberapa desa yang berada disekitar kawasan hutan. 

Proses Pembentukan MMP
Pembentukan MMP dilakukan melalui proses:
a. sosialisasi;
b. koordinasi;
c. membangun kesepahaman atau kesepakatan;
d. pendaftaran dan penetapan anggota;
e. pembentukan organisasi; dan
f. penyusunan rencana kerja.

Berdasarkan hasil pembentukan MMP, pengurus MMP mendaftarkan organisasinya disertai dengan persetujuan kepala desa atau camat setempat kepada instansi pembina. 

Instansi pembina adalah instansi kehutanan pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan.

kepala instansi pembina melakukan telaahan persyaratan pembentukan organisasi MMP, adapun persyaratan pembentukan organisasi MMP sebagaimana meliputi: 
a. telah terbentuk kepengurusan;
b. jumlah anggota paling sedikit 5 (lima) orang;
c. telah memiliki rencana kerja; dan
d. persetujuan dari kepala desa atau camat setempat

Berdasarkan hasil telaahan, kepala instansi pembina menolak atau menyetujui pendaftaran. Apabila pendaftaran disetujui kepala instansi pembina menetapkan organisasi MMP. 

Penetapan organisasi MPP dilaporkan oleh kepala instansi pembina kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Gubernur;
c. Bupati/Walikota; dan
d. Kepolisian Daerah setempat.

Instansi Pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan dapat memfasilitasi pembentukan MMP di desa-desa yang ada di wilayah kerjanya. dalam bentuk: 
  1. sosialisasi; 
  2. pendampingan dalam rangka koordinasi, membangun kesepakatan atau kesepahaman dan pembentukan organisasi MMP; 
  3. bimbingan teknis; 
  4. sarana prasarana; dan 
  5. pembiayaan. 
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN

Kepengurusan organisasi MMP sekurang-kurangnya terdiri dari:
a. pembina;
b. ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.

Pembina sebagaimana adalah kepala intansi kehutanan Pusat dan daerah yang membidangi perlindungan hutan, sesuai dengan wilayah kerjanya. Ketua dan sekretaris dipilih oleh anggota MMP.

Persyaratan Anggota MMP
Anggota MMP wajib memenuhi persyaratan:
a. bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. berumur minimal 18 (delapan belas) tahun; dan
d. rekomendasi dari kepala desa setempat.

Anggota MMP yang telah terdaftar diberi kartu identitas yang diterbitkan oleh kepala instansi pembina.

Keanggotaan MMP berakhir, apabila:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia; atau
c. diberhentikan.

Pemberhentian keanggotaan MMP apabila:
  1. tidak aktif dalam kegiatan organisasi untuk jangka waktu selama 6 (enam) bulan berturut-turut;
  2. melakukan tindak pidana kehutanan atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; atau
  3. melanggar tata tertib organisasi yang telah disepakati.
Pemberhentian keanggotaan MMP dilakukan oleh kepala instansi pembina berdasarkan usulan ketua MMP. dalam hal anggota MMP telah ditetapkan sebagai tersangka, pemberhentian keanggotaan MMP dapat dilakukan oleh kepala instansi pembina tanpa melalui usulan ketua MMP.

ALAT KELENGKAPAN MMP

Alat Kelengkapan adalah perlengkapan, kartu tanda anggota dan perlengkapan perorangan anggota MMP.

Perlengkapan terdiri atas:
a. alat komunikasi;
b. pakaian; dan
c. atribut.

Peralatan perorangan terdiri antara lain:
a. buku catatan/buku saku;
b. senter;
c. golok;
d. sepatu boots;
e. sepatu PDL;
f. kopel rim;
g. velpes;
h. topi; dan/atau
i. jas hujan.


Pakaian MMP
Pakaian MMP terdiri dari Kaos Lengan Panjang, Rompi, Celana;
Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan.

Kaos Lengan Panjang MMP
Kaos LenganMMP Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan, dikenakan satu setel dengan celana lapangan dan dilapisi dengan rompi. Warna dasar kaos adalah hijau lumut muda (sesuai warna kemeja Polhut). Bahan dasar kaos dari katun
PAKAIAN MASYARAKAT MITRA POLHUT
Pakaian MMP

Bentuk Kaos:
  • Tanpa leher (krag) dan berbentuk bulat.
  • Lengan panjang.
  • Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada dada sebelah kanan, logo Polisi Kehutanan pada dada sebelah kiri, ukuran garis tengah 6,5 cm.
  • Dibawah logo Polisi Kehutanan terdapat tulisan Nama Kelompok, warna tulisan kuning dengan ukuran 2,5 cm x 11 cm.
  • Pada bagian belakang punggung terdapat tulisan MMP, warna tulisan kuning dengan model jenis huruf STENCIL, ukuran panjang 25 cm, tinggi 10 cm serta tulisan “MASYARAKAT MITRA POLHUT” dibawah tulisan MMP dengan ukuran panjang 25 cm,tinggi 3 cm.
  • Pada bagian pundak, siku lengan, ujung lengan menggunakan pelapis dengan warna cokelat muda.
Rompi MMP
Rompi digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan dikenakan satu setel dengan celana lapangan dan sebagai pelapis kaos lengan panjang, Warna cokelat muda, Bahan Ripstock.
ROMPI MMP
ROMPI MMP
Bentuk Rompi:
  • Leher menggunakan krag dan berbentuk huruf “V”. 
  • Tanpa lengan. 
  • Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada dada sebelah kanan, logo Polisi Kehutanan pada dada sebelah kiri, ukuran garis tengah 4,5 cm. 
  • Dibawah logo Polisi Kehutanan terdapat tulisan Nama Kelompok dengan model: bentuk persegi panjang, ukuran panjang 14 cm (selebar tutup kantong pakaian) dan lebar 3 cm, warna dasar kuning (dibordir), tulisan nama kelompok MMP warna hitam (dibordir), pinggir tulisan nama kelompok dibordir warna hitam. 
  • Dibawah logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdapat tulisan Nama Anggota dengan model: bentuk persegi panjang, ukuran panjang 14 cm (selebar tutup kantong pakaian) dan lebar 3 cm, warna dasar kuning (dibordir), tulisan nama anggota warna hitam (dibordir), pinggir tulisan nama anggota dibordir warna hitam. 
  • Pada bagian belakang punggung terdapat tulisan MMP, warna tulisan kuning dengan model jenis huruf STENCIL, ukuran panjang 25 cm, tinggi 10 cm serta tulisan “MASYARAKAT MITRA POLHUT” dibawah tulisan MMP dengan ukuran panjang 25 cm, tinggi 3 cm. 
  • Terdapat lidah pundak. 
  • Pada bagian depan dan belakang (keliling badan) terdapat garis kombinasi dari bahan scotlight warna silver, dengan ukuran 2 cm. 
  • Saku muka empat buah pakai tutup, masing-masing dua buah kancing. 
  • Dibawah rompi terdapat strip hitam yang berfungsi untuk merubah ukuran. 
Celana Lapangan MMP
Celana Lapangan MMP Digunakan pada saat keikutsertaan dalam kegiatan perlindungan hutan, dikenakan satu setel dengan kaos lengan panjang dan rompi. warna Hijau lumut tua, Bahan Ripstock.
celana lapangan mmp
celana lapangan MMP

bentuk celana MMP:
  • Celana panjang, pada bagian bawah menggunakan tali karet.
  • Saku depan, disamping model serong.
  • Saku samping dua buah dengan penutup masing-masing berkancing dua.
  • Saku belakang dua buah dengan penutup masing-masing berkancing dua.
  • Tali ikat pinggang 5 buah.
  • Tali kopel rim pada bagian depan 2 buah dan belakang 1 buah masing-masing menggunakan 1 buah kancing.
  • Pada bagian depan menggunakan tali terbuat dari bahan celana.
  • Bagian belakang celana, bahan lapis dengan jahitan melingkar.
untuk lebih jelasnya mengenai Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan silahkan baca peraturan menteri
  1. Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P4.56/Menhut-II/2014 Tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.88/Menlhk/Setjen /Kum.1/11/2016 Tahun 2016 Tentang ALAT KELENGKAPAN MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN

Posting Komentar untuk "Perlengkapan Masyarakat Mitra Polhut (MMP)"