Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGELOLAAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN

BLOK PENGELOLAAN pada Cagar Alam
Sistem Penyangga Kehidupan

Salah satu upaya pemerintah dalam upaya Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yaitu dengan menetapkan wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan dan mengatur cara pemanfaatan wilayah pelindungan sistem penyangga kehidupan. 
Sistem penyangga kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan non hayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk. 

Wilayah tertentu sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan tersebut berupa Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam; Suaka Margasatwa) dan Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional; Taman Hutan Raya; Taman Wisata Alam) yang pengelolaannya dilakukan dengan membagi kawasan ke dalam: 
1. ZONA PENGELOLAAN pada Taman Nasional 
2. BLOK PENGELOLAAN pada Cagar Alam, 
    BLOK PENGELOLAAN Suaka Marga Satwa, 
    BLOK PENGELOLAAN Taman Hutan Raya, 
    BLOK PENGELOLAAN Taman Wisata Alam. 

ZONASI PENGELOLAN PADA TAMAN NASIONAL 
Jenis Zona pengelolaan pada Taman Nasional terdiri atas : 
a. Zona Inti 
Zona inti adalah kawasan Taman Nasional yang mutlak dilindungi dan tidak diperbolehkan adanya perubahan berupa mengurangi, menghilangkan fungsi dan menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli. 
b. Zona Rimba 
Zona Rimba adalah adalah bagian Taman Nasional yang ditetapkan karena letak, kondisi dan potensinya mampu mendukung kepentingan pelestarian pada zona inti dan zona pemanfaatan. 
c. Zona Pemanfaatan 
Zona Pemanfaatan adalah bagian dari Taman Nasional yang ditetapkan karena letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi lingkungan lainnya. 
d. Zona lainnya, 
    Zona Lainnya terdiri atas : 
  1. Zona Perlindungan Bahari; Zona Perlindungan bahari adalah bagian dari kawasan perairan laut yang ditetapkan sebagai areal perlindungan jenis tumbuhan, satwa dan ekosistem serta sistem penyangga kehidupan 
  2. Zona Tradisional; Zona Tradisional adalah bagian dari KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang secara turun-temurun mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam 
  3. Zona Rehabilitasi; Zona Rehabilitasi adalah bagian dari KSA/KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan 
  4. Zona Religi, Budaya Dan Sejarah; Zona Religi, Budaya dan Sejarah adalah bagian dari KSA/KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk kegiatan keagamaan, kegiatan adat-budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah 
  5. Zona Khusus Zona adalah bagian dari KSA/KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk pemukiman kelompok masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan/atau bagi kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi dan lain-lain yang bersifat strategis  

BLOK PENGELOLAAN CAGAR ALAM 
Blok pengelolaan Cagar Alam meliputi: 
a. Blok Perlindungan/Perlindungan Bahari
Blok Perlindungan adalah bagian dari kawasan yang ditetapkan sebagai areal untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati dan ekosistemnya pada kawasan selain taman nasional 
b. Blok Lainnya.
    Blok Lainnya terdiri dari:
  1. Blok Rehabilitasi; Blok Rehabilitasi adalah bagian dari KSA/KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan 
  2. Blok Religi, Budaya dan Sejarah;  Blok Religi, Budaya dan Sejarah adalah bagian dari KSA/KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk kegiatan keagamaan, kegiatan adat-budaya, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah 
  3. Blok Khusus. Blok Khusus adalah bagian dari KSA/KPA yang ditetapkan sebagai areal untuk pemukiman kelompok masyarakat dan aktivitas kehidupannya dan/atau bagi kepentingan pembangunan sarana telekomunikasi dan listrik, fasilitas transportasi dan lain-lain yang bersifat strategis 
Blok lainnya pada Cagar Alam ditetapkan apabila telah terdapat kerusakan kawasan, situs budaya/religi/sejarah atau terdapat kegiatan di luar bidang kehutanan sebelum ditetapkannya Cagar Alam 

BLOK PENGELOLAAN SUAKA MARGASATWA 
Blok Pengelolaan Suaka Marga Satwa terdiri atas : 
a. blok perlindungan/perlindungan bahari; 
b. blok pemanfaatan
Blok Pemanfaatan adalah bagian dari SM, TWA dan TAHURA yang ditetapkan karena letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi lingkungan lainnya. 
c. blok lainnya. terdiri dari 
blok rehabilitasi; dan
blok religi, budaya dan sejarah; dan/atau blok khusus 

BLOK PENGELOLAAN Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam 
Blok pengelolaan pada kawasan TAHURA dan TWA terdiri atas : 
a. blok perlindungan/perlindungan bahari; 
b. blok pemanfaatan; dan/atau 
c. blok lainnya. Blok lainnya terdiri atas : 
  • blok tradisional; 
  • blok rehabilitasi; 
  • blok religi, budaya dan sejarah; dan/atau blok khusus. 
Selain blok lainnya untuk TAHURA terdapat adanya blok koleksi tumbuhan dan/atau satwa. 

Undang undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur zonasi / blok pengelolaan pada Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam; Suaka Margasatwa) dan Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional; Taman Hutan Raya; Taman Wisata Alam): 
  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419); 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217); 
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional Dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa,Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam
Salah satu hal yang baru dalam ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.76/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional Dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa,Taman Hutan Raya Dan Taman Wisata Alam adalah pembatasan pengertian dari Wisata alam dan Wisata alam terbatas
Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di KPA. 
Wisata alam terbatas adalah suatu kegiatan untuk mengunjungi, melihat dan menikmati keindahan alam di zona rimba, zona perlindungan bahari, zona/blok tradisional, zona/blok religi, budaya dan sejarah serta blok pemanfaatan Suaka margasatwa.

Posting Komentar untuk "PENGELOLAAN SISTEM PENYANGGA KEHIDUPAN"