Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TINDAK PIDANA KHUSUS LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN DAN KSDAE

Pembakaran Hutan dan atau  lahan adalah Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Pembakaran hutan  merupakan tindak pidana kehutanan

Catatan saya kali ini dengan judul TINDAK PIDANA KHUSUS LINGKUNGAN HIDUP, | KEHUTANAN | KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA (KSDAE) dibuat mengingat:
  1. Dinamika ketatanegaraan Indonesia di era Kabinet Kerja pimpinan Presiden JOKO WIDODO, Kementerian Kehutanan digabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Terdapat  Hukum Pidana Khusus di luar KUHP dan KUHAP, yang di atur dalam Undang-undang yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Saya membedakan Hukum pidana khusus dengan tindak pidana khusus, dan pada kesempatan ini saya mencatat tindak pidana khusus LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN dan KSDAE dan membaginya dalam 3 bidang, antara lain:

A. Tindak Pidana Bidang Lingkungan Hidup

Tindak pidana bidang Lingkungan Hidup adalah: "Perbuatan melanggar undang undang (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya) dengan ancaman sanksi pidana bagi barang siapa yang secara melawan hukum melanggarnya".
Daftar delik tindak pidana bidang lingkungan hidup saya tulis di sini

B. Tindak Pidana Bidang Kehutanan
Tindak pidana bidang kehutanan adalah:
"perbuatan melanggar ketentuan undang-undang  (Undang-Undang  RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) beserta perubahannya) dengan ancaman sanksi pidana bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya"
Daftar delik tindak pidana bidang kehutanan silahkan baca di sini

C. Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

Tindak Pidana Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya adalah: 
"perbuatan melanggar ketentuan undang-undang (Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) bagi barangsiapa yang secara melawan hukum melanggarnya".

Perbuatan yang dilarang:
  1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam (Pasal 19 ayat (1))
  2. mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati (Pasal 21 ayat (1) huruf a);
  3. mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia. (Pasal 21 ayat (1) huruf b)
  4. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a)
  5. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; (Pasal 21 ayat (2) huruf b)
  6. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia (Pasal 21 ayat (2) huruf c);
  7. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia (Pasal 21 ayat (2) huruf d);
  8. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf e).
  9. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional (Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.) (Pasal 33 ayat (1))
  10. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam. (Pasal 33 ayat (3))

Sanksi Pidana
  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (1))
  2. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))
  3. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (3))
  4. Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (Pasal 40 ayat (4))

Posting Komentar untuk "TINDAK PIDANA KHUSUS LINGKUNGAN HIDUP, KEHUTANAN DAN KSDAE"